Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Polisi Jelaskan Kronologis Penangkapan Zul 'Zivilia'

Oleh Gilang
SHARE   :

Polisi Jelaskan Kronologis Penangkapan Zul 'Zivilia'

Pantau.com - Ada hal menarik dari penangkapan Zul 'Zivilia' yang kini berstatus sebagai tersangka atas kepemilikan dan pemakaian narkoba. Zul ditangkap usai polisi mengembangkan penangkapan sebelumnya yang menemukan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu.

Baca juga: Polisi Sebut Zul 'Zivilia' Bandar Besar Pengedar Narkoba

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy mengatakan sebelum menangkap Zul alias Zulkifli, pihaknya terlebih dahulu menangkap tiga orang tersangka di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (28/2/2019).

"Tiga tersangka yang kami amankan itu berinisial MB, RSH, dan MRM. Kita temukan sabu-sabu seberat 0,5 gram tapi ada uang tunai Rp 308 juta yang merupakan hasil penjualan narkotika," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019).

Dari temuan itulah, lanjut Gatot, dihari yang sama pihaknya langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itulah muncul nama Zul bersama tiga orang rekan yakni Riyan, Andu dan seorang wanita, Devianti.

Usai menangkap enam orang termasuk Zul, kata Gatot, pengembangan kembali dilakuakan. Hingga akhirnya hasil dari pengembangan mengarah ke wilayah Palembang, Sumatera.

"Kami tangkap tersangka inisial IPW di Hotel Excelton kamar 815, Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (1/3/2019)," ucap Gatot.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 25,643 kilogram, ekstasi sebanyak 5 ribu butir, serta uang senilai Rp.712.000.

Tak sampai disitu, dihari yang sama polisi meringkus RR di Hotel Excelton kamar 815 J, Palembang, Sumatera Selatan. Dari tangan RR, sabu seberat 15,453 kilogram, 25 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp.377.000.

"Dalam kasus ini kami tangkap sembilan tersangka. Sampai saat ini para tersnagak masih diperiksa untuk mengetahui asal narkotika," tandas Gatot.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Zul 'Zivilia' dalam Jaringan Narkoba

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

rn
Penulis :
Gilang