
Pantau.com - Pesinetron Riza Shahab ditangkap polisi atas kasus narkoba. Pihak Polda Metro Jaya pun telah melakukan asesmen dengan BNN terkait kesepakatan rehabilitasi terhadap Riza.
"Ya (Riza direhab). Kita sudah asesmen (dengan BNN). Sekarag tinggal nunggu surat dari BNN, Senin," ujarnya melalui pesan elektronik kepada Pantau.com, Sabtu (14/4/2018).
Kronologis penangkapan sendiri berawal dari adanya informasinya masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Rizka yang tinggal di kos DE VILLA No 12 Jl. Karet Pedurenan, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Riza Shahab Menangis saat Ungkap Penyesalan Pakai Narkoba
Pada hari Kamis, 12 April 2018 pukul 15.00 WIB, Polisi mendapatkan informasi bahwa Rizka berada di apartemen The Wave, Jakarta Selatan. Selanjutnya di Lobby apartemen The Wave, Polisi mengamankan empat orang tersangka masing-masing bernama Rizka Hijrah Syafitra, Rastio Eko Fernando, Achmad Reza, dan Muhammad Riza.
Keempat tersangka mengaku telah megonsumsi narkoba jenis shabu di Lantai 23 Unit 23 -1A bersama dengan 2 temannya bernama Santry dan Edo.
Baca juga: Riza Shahab Telah Mengkonsumsi Narkoba Sejak 6 Bulan Lalu
Berdasarkan keterangan tersebut, Polisi kembali menangkap Santry Napitupulu dan Wedo Satria (Edo). Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Dari hasil pemeriksaan keenam orang tersangka positif Ampetamine dan Metampetamine. Tersangka dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Rencananya keenam orang tersangka akan dilakukan assement di BNP DKI, guna dilakukan rehabilitasi.
- Penulis :
- Widji Ananta