Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Penindakan Kasus Kriss Hatta Dinilai Terlalu Lama, Polisi Beri Penjelasan

Oleh Gilang
SHARE   :

Penindakan Kasus Kriss Hatta Dinilai Terlalu Lama, Polisi Beri Penjelasan

Pantau.com - Penindakan kasus dugaan penganiyaan yang menjerat Kriss Hatta terbilang lama. Sebab, pelaporan kasus itu tercatat sejak 3 bulan lalu. Sementara, Kriss Hatta baru ditangkap hari ini, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kriss Hatta Terancam 2 Tahun Penjara

Laporan dugaan penganiayaan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penindakan itu baru dilakukan lantaran Kriss Hatta harus menjalani proses hukum lainnya.

"(Baru ditangkap) karena (Kriss Hatta) masih menghadapi kasus lain. Kita beri kesempatan penyidikan kasus lain," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Duh, Baru Bebas dari Rutan, Kriss Hatta Kembali Diciduk Polisi

Diketahui sebelumnya, Kriss Hatta baru saja divonis bebas dalam sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan, awal Juli ini. Perkara itu bermula saat kasus pernikahannya dengan Hilda Vitra dipermasalahkan dan masuk ke jalur hukum.

rn
Penulis :
Gilang