
Pantau.com - Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari menyebut pihaknya telah menerima assesment atas tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran.
"Saya sudah menerima laporan dari BNNP DKI kemarin sore katanya memang sudah dilakukan assesment," ucap Arman Depari di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Sempat Jenguk, Ruben Onsu Sebut Nunung Tak Nafsu Makan
Namun untuk hasil assesment, sambung Arman, belum bisa menjabarkannya dengan alasan pihaknya masih meneliti untuk menentukan apakah Nunung dan suaminya itu bisa menjalani rehabilitasi atau sebaliknya.
"Namun hasil assesment-nya saya belum terima, belum dapat tindaklanjutnya," kata Arman.
"Tapi yang jelas memang dalam proses perkaranya apakah memang itu dia disidik untuk dilanjutkan tingkat penuntutan dan pengadilan atau dia cukup direhabilitasi. Rehabilitasi itu juga bisa rawat jalan juga bisa rawat inap. Nah itu tergantung pada hasil assesment dan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik," sambungnya.
Baca juga: Pihak Keluarga Nunung Belum Mengajukan Rehabilitasi
Nantinya, jika hasil assesment itu Nunung dan suaminya dinilai atau terbukti terlibat jaringan peredaran narkoba maka perkara pidananya tetap dilanjutkan. Namun jika hanya pemakai ataupun pecandu narkoba makan cukup hanya dilakukan rehabilitasi.
"Kalau memang yang bersangkutan terlibat dengan jaringan atau juga ada indikasi sebagai bandar atau pengedar, maka haknya untuk di rehabilitasi tetap bisa diberikan namun proses hukum pidananya tentang pelanggaran undang-undang narkotika tetap berjalan. Berbeda kalau misalnya dia hanya sebagai pengguna dia hanya sebagai pecandu, dia cukup di rehabilitasi," papar Arman.
rn- Penulis :
- Gilang