Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Irwansyah Akhirnya Angkat Bicara Atas Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar

Oleh Kontributor RYN
SHARE   :

Irwansyah Akhirnya Angkat Bicara Atas Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,9 Miliar

Pantau.com - Kasus tuduhan penipuan dan penggelapan uang yang dilapokan Medina Zein terhadap artis Irwansyah sudah naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini berawal saat Medina mencurigai adanya uang sebesar Rp1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah sebagai pemilik PT JCorp Indonesia Berkah.

Atas kasus yang menimpanya tersebut, suami Zaskia Sungkar itu akhirnya angkat bicara.

Baca juga: Setelah Dilaporkan Medina, Irwansyah Kembali Dilaporkan Atas Kasus Penipuan

Irwansyah menjabarkan, bagaimana uang tersebut bisa ditransfer ke rekening PT JCorp. Ia menjelaskan jika para pemilik saham telah rapat dan membahas operasional PT Bandung Berkah Bersama (Bandung Makuta).

"Dalam rapat pemilik saham, semua pemilik saham hadir lengkap. Karena ini bukan Rapat Umum Pemegang Saham, maka rapat untuk mengambil keputusan bisa di mana saja, dan kapan saja. Serta dalam rapat juga dihadiri oleh Lukman Azhari dan Irfandi yang tidak masuk sebagai pemegang saham," tulis Irwansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (27/3/2020).

Pria yang biasa dipanggil Irwan itu menjelaskan dalam rapat tersebut diputuskan, Bandung Makuta akan memberikan fee manajemen kepada PT JCorp Indonesia Berkah. Itu dilakukan sebagai bentuk support dan biaya operasional Bandung Makuta.

"Keputusan rapat untuk memberikan fee manajemen kepada PT JCorp Indonesia Berkah, berlaku sejak diputuskan serta disepakati tanggal 23 Desember 2017 dan sudah berjalan kurang lebih 2,5 tahun. Jika di total sebesar kurang lebih Rp1,9 miliar. Ini yang dipersoalkan Medina Zein," tutur Irwansyah.

Berdasarkan keputusan tersebut, Irwan menegaskan bahwa  ia sah karena disetujui oleh seluruh pemegang saham termasuk Medina Zein. Irwansyah lantas membantah uang sebesar Rp 1,9 miliar dinikmati secara pribadi. "Uang ini digunakan untuk biaya gaji pegawai. Sesuai dengan hasil keputusan rapat tanggal 23 Desember 2017. Apakah keputusan rapat tanggal 23 Desember 2017 ini ilegal atau tidak sah? Rapat ini legal, sah, dan mengikat secara hukum. Dihadiri oleh seluruh pemilik saham tanpa terkecuali," tambahnya.

Baca juga: Laudya Cynthia Bella Siap Dipanggil Polisi Atas Kasus Irwansyah vs Medina

Ia menambahkan dalam rapat tersebut, Medina juga hadir dan menyetujui kesepakatan tersebut.

"Seluruh pemilik saham hadir dan setuju. Perlu ditekankan bahwa Medina Zein juga hadir pada saat rapat dan setuju atas fee manajemen yang diberikan Bandung Makuta kepada PT JCorp Indonesia Berkah," pungkas Irwansyah.

Seperti diketahui, Saham PT Bandung Makuta dimiliki oleh Laudya Cynthia Bella sebesar 30 persen, Hafiz Khairul Rizal sebesar 20 persen, Zaskia Sungkar sebesar 9 persen, dan Fitra Olid sebesar 1 persen. Sedangkan Irwansyah memegang saham sebesar 20 persen dan Medina Zein 20 persen.

Penulis :
Kontributor RYN