Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Setelah Dilaporkan Medina, Irwansyah Kembali Dilaporkan Atas Kasus Penipuan

Oleh Kontributor RYN
SHARE   :

Setelah Dilaporkan Medina, Irwansyah Kembali Dilaporkan Atas Kasus Penipuan

Pantau.com - Irwansyah kembali diterpa kabar yang tak mengenakkan. Ia kembali mendapat musibah karena kembali dilaporkan ke polisi oleh seseorang atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Suami Zaskia Zungkar itu dilaporkan oleh seorang bernama Fakhran Rifqi yang merasa ditipu. Pada 2017, ia diajak untuk berbisnis kue kekinian artis, Gigieat.

"Kami sudah melakukan laporan polisi terhadap Hafiz Khairul Rijal dan kawan-kawan. Termasuk di situ ada Irwansyah dan Fitra. Karena klien saya ini dibujuk-bujuk untuk investasi di dalam perusahaan yang bernama PT. Gigieat Indonesia Raya," ungkap kuasa hukum Fakhran Rifqi, Diarson Lubis, saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Sudah 5 Bulan, Ini Perkembangan Laporan Media Zein Tehadap Irwansyah

Fakhran Rifqi akhirnya tertarik dan menanam modal sebesar Rp 1,7 miliar. Ia tertarik karena perjanjian tersebut menggunakan hukum Islam yang disebut Syirkah.

"Di PT itu dia menginvestasikan Rp 1,7 M. Awalnya dia mengatakan bahwa akan membuka outlet 100. Ternyata beberapa bulan kemudian ini baru beberapa bulan investasinya ini Irwansyah dan kawan-kawan sudah berbagi keuntungan," sambung Diarson Lubis.

Saat awal berinvestasi, Fakhran Rifqi sudah mendapatkan keuntungan selama 6 bulan. Ia pun dibuat heran atas hal tersebut.

Baca juga: Medina Zein Laporkan Irwansyah Terkait Penggelapan Senilai Rp 1,9 Miliar

"Transfer uang per dua bulan Rp 66.700.000 sampai tiga kali dan dipertanyakan ini dasarnya apa. Karena syirkah itu prinsipnya memang modal disetor, setelah ada keuntungan baru dibagi hasil. Tapi ini baru tiga bulan kemudian sudah keluar uang sekitar Rp 1,6 M. Pembagiannya ada beberapa orang di sini. Kalau dalam logika kita, itu uang yang didapat langsung dibagi-bagikan lagi," tutur Diarson Lubis.

Laporan Fakhran tersebut pun sudah diterima oleh kepolisian dan teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor: TBL/394/I/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Yang terdaftar pada tanggal 20 Januari 2020 dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Irwansyah belum memberikan komentar perihak berita ini.

Sebelumnya seperti diketahui, Irwansyah dilaporkan oleh Medina dengan dugaan yang sama.

Penulis :
Kontributor RYN