Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Jelang Pemilu AS, Facebook Godok Aturan Larangan Iklan Politik

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Jelang Pemilu AS, Facebook Godok Aturan Larangan Iklan Politik

Pantau.com - Facebook dilaporkan sedang godok aturan larangan iklan politik di jejaring sosialnya menjelang pemilu AS yang akan berlangsung pada 3 November 2020.Diberitakan dari Reuters, Minggu (12/7/2020), kebijakan larangan yang potensial diterapkan itu sedang dibahas, namun belum sepenuhnya diselesaikan.

Baca juga: Facebook Akui Ada Masalah Sistem yang Sebabkan Berbagi Data Pengguna


Perusahaan media sosial itu dikecam karena kebijakannya mengecualikan iklan dan konten politis dari cek fakta. Tahun lalu, pesaingnya, Twitter, melarang iklan politik pada platformnya, sementara Facebook menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin menekan konten politik.Bulan lalu, juru kampanye kandidat presiden Partai Demokrat Joe Biden menerbitkan surat terbuka kepada CEO Facebook Mark Zuckerberg yang meminta perusahaan untuk memeriksa fakta iklan politik dalam dua pekan menjelang pemilu.Dalam unggahan Twitter pada Jumat 10 Juli 2020, direktur digital tim kampanye Biden, Rob Flahtery, memperlihatkan adanya masalah misinformasi dalam konten yang belum dibayar di situs web Facebook."Ini mengingatkan bahwa masalah Facebook adalah 80 persen tentang konten yang belum dibayar dan segala sesuatu yang mereka lakukan tentang konten berbayar adalah upaya untuk mengalihkan perhatian Anda," tulisnya.

Baca juga: Pangeran Harry dan Megan Markle Dukung Kampanye Boikot Iklan di Facebook


Facebook beberapa pekan terakhir telah membuat geram karyawan dan anggota parlemen atas keputusannya untuk tidak bertindak pada unggahan presiden AS Donald Trump.Lebih dari 900 pengiklan telah menandatangani boikot iklan di Facebook, yang diinisiasi oleh kelompok pembela hak sipil untuk mendorong raksasa media sosial itu mengambil langkah-langkah konkret untuk memblokir ujaran kebencian dan misinformasi, salah satunya soal unggahan terkait kematian George Floyd.

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta