HOME  ⁄  Nasional

Hanya di 5 Kota Ini Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Di Mana Saja?

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Hanya di 5 Kota Ini Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Di Mana Saja?

Pantau.comAnak di bawah 12 tahun boleh masuk mal sebagaimana aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendapat sambutan positif di Kota Surabaya, Jatim.

"Dibolehkannya anak umur di bawah 15 tahun itu maka perekomonian di Surabaya bisa tumbuh," kata Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Selasa (21/9/2021).

Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, maka para orang tua di Surabaya bisa mengajak anak-anaknya berbelanja di mal. Dengan demikian, kata dia, geliat ekonomi akan tumbuh kembali seiring dengan perjalanan waktu. "Ada harapan besar ekonomi di Surabaya bisa segera membaik," ujarnya.

Baca juga: Sudah Tidak Ada Lagi Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Ini Daftar Lengkapnya

Untuk itu, Anas tetap mengimbau kepada para orang tua untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada anak-anaknya saat berbelanja di mal. Tidak lupa, Anas mengingatkan agar selalu selalu menaati protokol kesehatan.

Sejalan dengan itu, Anas meminta masyarakat Surabaya agar tidak beruforia dengan dilonggarkannya aturan PPKM yang pada akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya dalam keterangan pers Senin (20/9) menjelaskan terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga, Menko Luhut Minta Masyarakat Jangan Lengah

Salah satu perubahan tersebut adalah ketentuan masuk mal, seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.

Saat ini anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat dan ketentuan tertentu yang diatur pemerintah. Saat ini akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua.

Uji coba tersebut akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya. Pada ketentuan sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk mal. 

rn
Penulis :
Noor Pratiwi