
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menindaklanjuti laporan aktivis mahasiswa 98, Ubedilah Badrun, terhadap kedua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"KPK akan menerima dari siapa pun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapa pun dan juga terlapornya siapa pun," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Gufron mengatakan, KPK akan mendalami laporan yang melibatkan anak dari mantan Wali Kota Solo itu. "KPK akan melakukan proses penelaahan. Jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," tegas dia.
KPK, kata Gufron, akan memproses laporan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan aturan yang berlaku. "Jadi KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP. Tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan," ujar Gufron.
Dalam laporannya, Ubedilah, yang merupakan dosen Universitas Negeri Jakarta, mengatakan bahwa laporan ini berawal dari 2015 terdapat perusahaan besar PT SN yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.
"Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN," kata Ubedilah.
Menurut Ubedilah, dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas. Sebab, tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak Presiden yakni, Gibran dan Kaesang, bersama dengan anak petinggi PT SN mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SN.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," tuturnya.
"Itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," Ubedilah menambahkan.
Dalam laporan ini, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura. Laporan Ubedilah ini pun telah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
rn- Penulis :
- Aries Setiawan