
Pantau.com - Kuasa hukum Joko Mania (JoMan), Bambang Sri, menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Januari 2022.
Bambang mengklaim, kedatangannya hari ini untuk gelar perkara dengan penyidik terkait laporan terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.
"Hari ini kita gelar perkara dengan Kanit dan tim, baik di Pasal 317, di Pasal 14, 15 UU Nomor 11 Tahun 1946. Di pasal-pasal lainnya semua kita gelar perkara terkait dengan perkara ini," ujar Bambang.
Pada pertemuan itu, kata Bambang, penyidik memberitahu bahwa Gibran Rakabuming meminta pelaporan terhadap Ubedilah Badrun dihentikan.
Baca juga: Tagar #LindungiPelaporKorupsi Trending di Twitter, Netizen: KPK Nyalimu Diuji Kini
"Kami menghargai dan telah disampaikan oleh penyidik perihal keinginan dari Pak Gibran selaku Wali Kota untuk menghentikan perkara ini. Namun demikian, hari ini kami fokus menggali pasal yang dipakai saja," ungkap Bambang.
Diketahui sebelumnya, dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ubedilah Badrun.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca juga: KPK Verifikasi Laporan Ubedilah terkait Gibran dan Kaesang
- Penulis :
- Aries Setiawan