
Pantau.com - Beberapa waktu lalu Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor pinjol di Penjaringan. Terkait penggerebekan tersebut, polisi kini menetapkan tiga orang tersangka, termasuk salah satunya adalah WN China.
rnrnrnrnrn"Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu YFC WNA asal China 38 tahun, direktur PT J Tech," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polres Jakut, Senin, 30 Januari 2022.
rnrnrnrnZulpan juga menjelaskan, tersangka YFC bertanggung jawab atas perusahaan pinjol tersebut. Dia juga yang mengatur terkait pinjaman para debitur.
rnrnrnrn"Bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," tambah Zulpan.
rnrnrnrnSelain penetapan seorang WNA China, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya. Keduanya adalah WNI berinisial S (34) dan N (22).
rnrnrnrnPada kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah ponsel yang terintegrasi dengan aplikasi pinjol.
rnrnrnrnKetiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 5 juncto pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat 1 juncto pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Mereka juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 115 juncto pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dan Pasal 8 ayat (1) huruf f dan pasal 3 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
rnrnrnrnSebelumnya ramai dipemberitaan, kantor pinjol di Jakut itu digerebek polisi pada Kamis, 27 Januari 2022 malam. Total, ada 27 orang diamankan di lokasi.
rnrnrnrn"Yang kita amankan ada 27 orang," jelas Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Dwi Prasetyo.
rnrnrnrnDan dari 27 orang tersebut, 26 orang berstatus sebagai karyawan. Sedangkan satu orang lainnya merupakan manajer.
rnrn- Penulis :
- Tim Pantau.com