
Pantau.com - Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, telah mengembalikan uang Rp647.850.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencucian uang terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.
Hal ini disampaikan Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, 2 Februari 2022.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata Ali.
Ali mengatakan, KPK mengapresiasi sikap kooperatif yang dilakukan Siwi, dan berharap bisa datang ke persidangan untuk memberikan keterangan.
"Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan Ridwan), tentu kami berharap saksi akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," ucap Ali.
Nama Siwi Widi Purwanti lagi ramai diperbincangkan publik. Dia diduga menerima aliran uang haram dari terdakwa kasus suap, Muhammad Farsha Kautsar.
Siwi mendapat transferan uang sebanyak 21 kali dari Farsha, yang merupakan anak terdakwa pemeriksa pajak pada Direktorat Pajak, Wawan Ridwan. Totalnya mencapai Rp647.850.000.
Sebelumnya, mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Pajak, Wawan Ridwan dan anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Wawan Ridwan bersama dengan sang anak Muhammad Farsha Kautsar pada April 2018-Agustus 2020 didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga berasal dari tindak pidana itu berasal dari uang suap serta gratifikasi senilai total Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura dan uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Asri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Kata jaksa, uang itu kemudian diubah bentuknya dengan cara. Pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000.
Kedua, memindahkan ke rekening M Farsha Kautsar pada 28 Januari 2019-29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500. Ketiga, membeli jam tangan pada 5 April 2019 - 25 Juli 2019 senilai total Rp888.830.000.
- Penulis :
- Aries Setiawan