
Pantau.com - Herry Wirawan, predator seks yang memerkosa 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Yohannes.
Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Barat. Tuntutan dibacakan JPU yang dipimpin Kepala Keti Jabar, Asep N Mulyana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Februari 2022. Herry sendiri hadir dalam sidang pembacaan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," tegas Asep.
Herry "Sang Predator Seks" dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau kehilangan fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," bunyi beleid yang mengizinkan hukuman mati di dalam Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Penulis :
- Aries Setiawan