Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Politisi Malaysia Paul Yong Tetap Dihukum 8 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan ART Indonesia

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Politisi Malaysia Paul Yong Tetap Dihukum 8 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan ART Indonesia
Foto: Arsip - Paul Yong Choo Kiong (tengah) tiba di Mahkamah Ipoh, Jumat 23/08/2019 (sumber: ANTARA Foto/Agus Setiawan)

Pantau - Politisi Malaysia asal Ipoh, Perak, Paul Yong Choo Kiong, tetap harus menjalani hukuman 8 tahun penjara setelah upaya banding terakhirnya ditolak oleh Mahkamah Federal Malaysia pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Banding Terakhir Ditolak Mahkamah Federal

Mantan anggota dewan Tronoh itu langsung dibawa ke Penjara Kajang pada hari yang sama usai majelis hakim Mahkamah Federal menguatkan putusan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia yang terjadi enam tahun lalu.

Majelis hakim beranggotakan tiga orang, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Datuk Seri Wan Ahmad Farid Wan Salleh, memutuskan menolak banding terakhir Yong secara bulat.

"Putusan tersebut sah dan keputusan mayoritas di Pengadilan Banding sudah tepat," ujar Hakim Wan Ahmad Farid, yang bersidang bersama Hakim Datuk Nordin Hassan dan Datuk Hanipah Farikullah.

Yong, 55 tahun, sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Banding yang menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi terkait pemerkosaan terhadap ART Indonesia berusia 23 tahun.

Kronologi Putusan dan Status Hukum Yong

Pada Juli 2022, Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan dua kali cambuk kepada Yong.

Namun pada Maret 2024, Pengadilan Banding mengurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara, tetapi tetap mempertahankan dua kali cambuk.

Dalam sidang putusan terakhir, Yong menggugat penerapan Pasal 265A KUHAP Malaysia dengan alasan haknya atas pengadilan adil dilanggar, karena korban memberikan kesaksian tertutup tanpa kehadiran terdakwa maupun kuasa hukumnya.

Kesaksian tersebut diberikan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Saksi 2009 dan Pasal 265A KUHAP Malaysia, mengingat korban dikategorikan sebagai saksi kunci yang dilindungi.

Hakim Wan Ahmad Farid menegaskan tidak ada kesalahan dalam penjatuhan hukuman terhadap Yong, dan penuntut umum juga tidak dirugikan oleh prosedur kesaksian tertutup.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Federal menilai korban sebagai saksi yang kredibel.

"Hakim pengadilan adalah pihak yang paling tepat untuk menilai perilaku saksi ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tinggi," ucap Hakim Wan Ahmad Farid.

Penulis :
Leon Weldrick