
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penahanan terhadap BBP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara yang sebelumnya telah menjerat enam tersangka lain.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, "KPK melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari-18 Maret 2026," di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat 27 Februari 2026.
Ia mengungkapkan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan efektif.
BBP ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.
Pengembangan Perkara dan Temuan Uang Rp5 Miliar
Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru setelah mendalami keterangan para saksi.
Pendalaman tersebut berkaitan dengan penggeledahan salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang ditemukan dalam lima koper.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus suap impor barang KW tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya







