
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan kepada tiga korban pemerkosaan oleh Dokter Priguna Anugerah P., residen anestesi dari PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Keputusan pendampingan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 5 Mei 2025, dengan fokus pada pemenuhan hak prosedural dan bentuk perlindungan yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap korban.
Korban Terima Layanan Rehabilitasi Psikologis hingga Restitusi
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan bahwa korban FH menerima layanan perhitungan restitusi, korban N menerima hak informasi tentang perkembangan kasus, dan korban F mendapatkan layanan rehabilitasi psikologis serta informasi terkait perkara.
LPSK juga telah menjangkau korban secara langsung sejak 10 April 2025 dan menjalin koordinasi dengan Kanit dan Penyidik PPA Polda Jabar serta UPTD PPA Kota Bandung.
Kasus ini dinilai sebagai kekerasan seksual berbasis relasi kuasa, di mana pelaku menggunakan posisinya untuk menekan korban yang berada dalam posisi lebih lemah secara struktural.
LPSK menegaskan bahwa pelaku pantas menerima hukuman berat karena berprofesi sebagai tenaga kesehatan dan melakukan kejahatan terhadap lebih dari satu korban.
Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak dasar warga negara serta bentuk penyalahgunaan fungsi profesi yang serius.
- Penulis :
- Gian Barani