
Pantau.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Seperti apa perbedaan aturan lama dan baru soal pencairan dana JHT ini? Simak selengkapnya di infografis bawah ini.
- Penulis :
- Iqbal Firdaus