Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Siap-siap, Ribuan Buruh Bakal Serbu Kantor Kemenaker dan BPJS Hari Ini

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Siap-siap, Ribuan Buruh Bakal Serbu Kantor Kemenaker dan BPJS Hari Ini

Pantau.com - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di wilayah Jabodetabek akan menggelar aksi unjuk rasa, Rabu, 16 Februari 2022. Aksi unjuk rasa akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Aksi mereka akan dipusatkan di dua kantor institusi yakni, Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jalan Gatot Subroto, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

Aksi unjuk rasa untuk menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai merugikan  karena dana JHT baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Dalam keterangan pers secara virtual, Selasa, 15 Februari 2022, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan aksi akan diikuti ribuan buruh, sehingga tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan.

"Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," kata Said.

Bukan cuma di Jakarta, aksi unjuk rasa buruh juga akan digelar serentak di seluruh wilayah Tanah Air. Lokasi yang akan didatangi adalah kantor Dinas Tenaga Kerja setempat, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selain aksi unjuk rasa yang akan digelar besok, para buruh melalui KSPI, telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

KSPI meminta agar diberlakukan kembali Permenaker nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.

"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan ini sangat dibutuhkan oleh buruh baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta, atau pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu," kata Said.

Baca juga: JHT Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Ini Isi Lengkap Permenaker yang Bikin Pekerja Geram

Baca juga: Kecam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ASPEK: JHT Uang Pekerja, Bukan Punya Pemerintah!

rn
Penulis :
Aries Setiawan