Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Memanggil Sekjen Kemenaker Cris Kuntadi sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Memanggil Sekjen Kemenaker Cris Kuntadi sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Foto: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi (sumber: Kemnaker RI)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker pada Rabu, 25 Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama CK selaku Sekjen Kemenaker,” kepada para jurnalis di Jakarta.

Selain Cris Kuntadi yang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Kemenaker dengan inisial CK, KPK juga memanggil DA selaku Kepala Seksi Konstruksi Bangunan pada Direktorat Pengawasan Norma K3 Kemenaker.

KPK turut memanggil DIM yang merupakan aparatur sipil negara Kemenaker serta pimpinan SAV Money Changer untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Berawal dari Operasi Tangkap Tangan

Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dengan inisial IEG bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Sepuluh tersangka tersebut yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro dengan inisial IBM, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022–2025 Gerry Aditya Herwanto Putra dengan inisial GAH, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan dengan inisial SB, serta Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati dengan inisial AK.

Tersangka lainnya adalah Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi dengan inisial FAH, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021–Februari 2025 Hery Sutanto dengan inisial HS, Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri dengan inisial SKP, Koordinator di Kemenaker Supriadi dengan inisial SUP, pihak PT KEM Indonesia Temurila dengan inisial TEM, serta pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud dengan inisial MM.

Penetapan Tersangka Baru

Selanjutnya pada 11 Desember 2025, KPK kembali mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus yang sama.

Tiga tersangka baru tersebut adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga dengan inisial SMS, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap dengan inisial CFH, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang dengan inisial HR.

KPK masih terus mendalami peran para pihak yang telah dipanggil sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Penulis :
Shila Glorya