
Pantau.com - Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni. Jaksa meyakini Jerinx bersalah karena telah melakukan pengancaman yang berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat, 18 Februari 2022.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," tambahnya.
Hal yang memberatkan Jerinx atas kasus tersebut adalah Jerinx telah memberikan rasa takut terhadap Adam Deni dan ia juga pernah dipidana penjara.
Adapun hal yang meringankannya yaitu sikap sopan dan ia juga telah mengakui kesalahannya yang disertai penyesalan.
Jerinx diyakini jaksa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
- Penulis :
- M Abdan Muflih