
Pantau - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengancaman terhadap seorang pedagang nanas di Kota Bekasi yang dilakukan oleh dua pria berinisial TY (32) dan DBR (23), yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas).
Berawal dari Permintaan Buah, Berujung Aksi Kekerasan
Peristiwa terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mustikasari RT 004/RW 001, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Saat itu, korban berinisial Y (37) sedang berjualan buah nanas, lalu didatangi oleh dua pelaku yang meminta buah tersebut dengan alasan untuk anggota ormas di pos.
Korban menolak permintaan tersebut, sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.
Sekitar 30 menit setelah kejadian, TY dan DBR kembali ke lokasi sambil membawa senjata tajam jenis golok.
TY langsung mengacungkan golok ke arah korban sambil berkata, “ngomong apa tadi?”, membuat korban merasa terancam dan menjauh dari lapaknya.
TY bahkan sempat mengejar korban yang berusaha mencari perlindungan ke sebuah gudang di sekitar lokasi.
Sementara itu, DBR mendorong korban dan menarik pakaiannya sambil mengklaim dirinya sebagai putra daerah setempat.
Seorang sekuriti gudang bernama H datang untuk melerai dan menyatakan bahwa area tersebut diawasi oleh CCTV.
Setelah itu, kedua pelaku memilih meninggalkan lokasi.
Ditangkap di Bogor, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Berdasarkan penyelidikan, Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap TY dan DBR pada 19 Juli 2025 di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor.
Keduanya langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
- Penulis :
- Aditya Yohan