
Pantau - Disk Jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra atau yang lebih dikenal dengan nama DJ Panda memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu siang, 15 Oktober 2025, terkait laporan pengancaman yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina.
DJ Panda tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto.
Saat ditemui awak media sebelum menjalani pemeriksaan, DJ Panda menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ya dihadapi saja," ungkapnya singkat.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai komunikasi dengan Erika Carlina, DJ Panda mengaku belum pernah menjalin komunikasi dengan artis tersebut.
Ia juga berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai dan tanpa menimbulkan permusuhan.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Pihak kepolisian melalui Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, membenarkan bahwa DJ Panda dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu.
Kompol Iskandarsyah menyatakan bahwa kasus yang dilaporkan oleh Erika Carlina kini telah masuk ke tahap penyidikan.
Namun, pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci mengenai isi laporan atau bukti-bukti yang disampaikan karena masih dalam proses penanganan.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan kasus pengancaman yang dialami oleh Erika Carlina, yang memiliki nama lengkap Erika Carlina Batlawa Soekri.
Erika sebelumnya telah datang ke Subdirektorat Renakta untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti terkait dugaan pengancaman.
"Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku," ujarnya kepada media.
Dugaan Ancaman Berasal dari Grup WhatsApp
Menurut keterangan Erika, ancaman yang diterimanya berasal dari grup WhatsApp yang berisi sekitar 500 anggota, yang merupakan fanbase komunitas tertentu.
Ia mengaku menerima berbagai bentuk ancaman, termasuk dari DJ Panda, di dalam grup tersebut.
"Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda)," ungkap Erika.
Akibat ancaman yang diterimanya, Erika mengaku harus menyembunyikan kehamilannya selama sembilan bulan dari publik.
Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, menyampaikan bahwa kliennya akan kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum.
"Klien kami siap menghadapi proses hukum dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku di negara ini," tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan terkait laporan tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa