Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejati Jabar Banding, Tetap Ingin Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Kejati Jabar Banding, Tetap Ingin Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati

Pantau.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap terpidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, untuk tetap mendapat vonis hukuman mati.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan, perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius karena korbannya banyak dan dampak yang ditimbulkan.

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 22 Februari 2022.

Menurut Asep, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 21 Februari 2022 ke PN Bandung, Jawa Barat.

Dia memastikan upaya banding yang dilakukan itu bertujuan untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan. Sebelumnya, kuasa hukum para korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.

Herry Wirawan, predator seks yang memerkosa 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Barat. Tuntutan dibacakan JPU yang dipimpin Kepala Keti Jabar, Asep N Mulyana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Februari 2022. Herry sendiri hadir dalam sidang pembacaan tuntutan. Baca selengkapnya: Herry Wirawan Predator Seks Divonis Penjara Seumur Hidup



rn
Penulis :
Aries Setiawan