
Pantau - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria predator seks berinisial SK (35) yang diduga mencabuli tiga remaja berusia 11, 12, dan 13 tahun di Jalan Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara.
"Pelaku sudah ditangkap dan proses penyidikan sedang berjalan. Pelaku diamankan pada Minggu (15/12/2024)," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, Selasa (18/2/2025).
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya. Korban mengaku bahwa ia dicabuli oleh pelaku di semak-semak dan di perahu nelayan yang bersandar di Pelabuhan Kalibaru. Ketiga korban yang sedang bermain di depan rumah, kemudian dipanggil oleh pelaku dengan iming-iming dibelikan rokok dan diberikan uang kembalian.
"Setelah korban mendekat, pelaku langsung menarik mereka ke dalam perahu dan semak-semak, lalu melakukan pencabulan," kata Martuasah.
Baca Juga:
Anggota DPRD Depok Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak
Pelaku juga mengancam korban dengan kekerasan fisik, mengatakan akan memukul dan membanting korban jika melawan. Martuasah menambahkan bahwa pelaku mengakui tindakannya dilakukan dengan sadar, meski dalam beberapa kesempatan ia berada dalam pengaruh alkohol.
Salah satu korban berhasil melarikan diri setelah berteriak dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban segera melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Krisna berhasil menangkap pelaku dengan cepat.
"Pelaku SK ditangkap di pinggir Jalan Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (15/12)," tambah Martuasah.
SK kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020, pelaku juga bisa dikenakan hukuman kebiri.
Martuasah menekankan bahwa penangkapan ini adalah bentuk pelayanan polisi dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak sebagai korban. Ia juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat, keluarga, dan sekolah dalam menjaga anak-anak dari pelaku kejahatan seperti ini.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah