Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kronologi Penangkapan Sekeluarga Pengedar Sabu di Konawe Selatan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kronologi Penangkapan Sekeluarga Pengedar Sabu di Konawe Selatan
Foto: Ilustrasi Ditangkap (dok.istimewa)

Pantau - Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara - Tiga anggota keluarga yang terdiri dari ibu, anak, dan keponakan ditangkap aparat kepolisian Polres Konawe Selatan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ketiganya kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Klinsmann Timotius Ardianto, membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, tiga tersangka ini masih memiliki hubungan keluarga. Mereka adalah ibu, anak, dan keponakannya," ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Ketiga tersangka berinisial SR (26), JS (40), dan RR (19) ditangkap di Desa Mondae Jaya, Kecamatan Kolono, Konawe Selatan, pada Kamis (20/3) sekitar pukul 22.50 WITA. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat 10,62 gram.

Baca Juga:
Polisi Kejar Dua Buronan Kasus Penyelundupan Sabu di Bandara SIM
 

Penangkapan Berawal dari SR

Proses penangkapan bermula saat polisi menggerebek rumah SR. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu. Setelah diinterogasi, SR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RR, keponakannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RR serta JS.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah RR, kami menemukan satu paket sabu. Sementara di rumah JS, ditemukan delapan paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar," ungkap Iptu Klinsmann.

Modus Operandi dan Langkah Hukum

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Konawe Selatan. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

"Mereka bertindak sebagai pengedar. Kami masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan ketiga tersangka ini," tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Konawe Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah