
Pantau - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berinisial RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 15 tahun. Kini RK ditahan di rutan Polres Metro Depok dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sudah (ditahan). Iya (ditahan di Rutan Polres Metro Depok)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendrato, Sabtu (1/2/2025).
RK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, RK terancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dipersangkakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelasnya.
Zend menyatakan bahwa sebelumnya RK telah ditangkap pada hari Kamis (30/1). Setelah proses penangkapan tersebut, RK kemudian resmi ditahan pada keesokan harinya, yaitu Jumat (31/1).
"Tersangka ditangkap hari Kamis dan dilakukan penahanan hari Jumat tanggal 31 Januari 2025," tandasnya.
Baca juga: Guru Ngaji Lecehkan Murid di Ciledug Pura-pura Mimpi Sakit
Diketahui sebelumnya, RK yang merupakan anggota DPRD Kota Depok dilaporkan terkait dugaan pencabulan anak berusia 15 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/7/2024) pukul 19.30 WIB di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis.
Korban pertama kali mengenal pelaku melalui orang tuanya dengan harapan agar pelaku dapat membantu untuk mencarikan sekolah untuk anaknya. Orang tua korban sendiri merupakan bagian dari tim suksesnya pelaku.
Baca juga: 2 Remaja 17 Tahun di Serang jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
- Penulis :
- Laury Kaniasti