
Pantau - Dua remaja 17 tahun berinisial RS dan NH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus asusila ini terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Kedua pelaku melakukan aksi keji tersebut diduga dalam keadaan terpengaruh alkohol.
Diketahui kejadian bermula saat pelaku membeli arak bali di rumah korban pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku RS saat itu membeli tiga botol arak kepada kakak korban. Arak tersebut diminum pelaku bersama teman-temannya hingga habis.
"Arak bali diminum oleh pelaku bersama teman-temannya sampai habis," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Selasa (21/1/2025).
Lalu pada Minggu (19/1) dini hari, pelaku RS bersama temannya berinisial NH kembali membeli arak di rumah korban. Namun saat itu korban yang melayani pembelian tersebut.
Kemudian timbul niat jahat pelaku untuk melakukan aksi pencabulan itu. RS diduga masuk ke rumah korban melalui jendela. Setelah itu, pelaku RS dan NH mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tanimbar
Pihak keluarga korban melaporkan aksi asusila tersebut ke Polsek Serang. Atas upaya pengejaran polisi, pelaku RS berhasil ditangkap pada Minggu (19/1) pukul 06.00. Sementara pelaku MH saat ini masih dalam pencarian (DPO).
"Keluarga korban mendatangi polsek melapor kejadian," kata Andi.
Baca juga: Penjual Cireng di Tasikmalaya jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak2
- Penulis :
- Laury Kaniasti