Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tanimbar

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tanimbar
Foto: Pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur saat ditahan di Mapolres Tanimbar. (ANTARA/Winda Herman)

Pantau - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menangkap seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kami dalam waktu 1x24 jam berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku yang berinisial WY (36 tahun),” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, dilansir Antara, Selasa (21/1/2025).

Ia mengatakan, korban KL (9) dicabuli oleh terduga pelaku WY (36). Tidak menunggu waktu lama, Unit PPA pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar langsung bergerak cepat dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Baca: Ibu Buronan Kasus Bawa Kabur ABG Korban Pencabulan Ditangkap di Janeponto

Baca juga: Siswi SMA di Kuningan jadi Korban Cabul 4 Pria Pengangguran

Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025 dan terungkap pada Jumat, 17 Januari 2025, dan kejadian tersebut langsung dilaporkan pada SPKT Polres Kepulauan Tanimbar. Dengan adanya laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Hingga pada akhirnya terduga pelaku WY (36) dapat ditetapkan sebagai tersangka melalui serangkaian penyidikan hingga gelar perkara, dan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama hingga 20 tahun.

Baca juga: Guru SD Lebak Cabuli 9 Anak Modusnya Ngajak OIahraga Berujung Ditangkap

Ia menambahkan, tingginya kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar seharusnya menjadi perhatian bersama.

Kasat Rerskrim AKP. Handry Dwi Azhari, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penahanan terhadap beberapa pelaku kekerasan terhadap anak yang jumlahnya hingga belasan orang.

"Yang mana, para pelaku ada yang merupakan ayah kandung, ayah tiri, guru dan bahkan lurah. Hal ini tentunya membuat miris dan menjadi perhatian bersama untuk mencari solusi bagaimana menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Semoga nanti juga ada sanksi sosial bagi para pelaku, sehingga dapat membuat efek jerah dan rasa takut kepada yang akan mereka lakukan,” ucap Kasat.

Penulis :
Fithrotul Uyun