
Pantau - Seorang siswi SMA di Kuningan, Jawa Barat (Jabar) yang berusia 16 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh empat pria pengangguran. Kejadian tersebut terjadi di sebuah kamar kos.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan kejadian ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku melalui aplikasi pertemanan, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan pada November 2024 lalu.
"Bermula dari perkenalan korban dengan S di sebuah aplikasi pertemanan, yang berlanjut ajakan ketemuan. Kejadian pertama pada akhir November lalu, pelaku S ini menjemput korban di rumahnya dengan menggunakan motor, lalu mengajak keliling Kuningan. Kemudian setelah jalan-jalan itu, pelaku mengajak korban ke sebuah tempat kos di daerah Kuningan yang ternyata di sana sudah menunggu dua temannya yang lain," kata Putu.
Di kamar kos tersebut, pelaku sudah menyiapkan minuman beralkohol dan menawarkan kepada korban. Meskipun sempat menolak, korban terus dibujuk hingga akhirnya setuju meminum. Korban minum hingga mabuk dan tak sadarkan diri.
"Saat dalam kondisi mabuk itu korban disetubuhi oleh tiga pelaku secara bergiliran. Kemudian pelaku S pun mengantarkan korban pulang," ungkap Putu
Pada pertengahan Desember 2024, pelaku S kembali mengajak korban bertemu. Hingga akhirnya kejadian serupa terulang di kamar kos, namun kali ini pelaku S mengajak seorang teman yang lain dan korban diperkosa oleh empat pria pengangguran tersebut.
"Setelah berjalan-jalan, pelaku kembali mengajak korban ke kosan. Ternyata kali ini tiga teman S sudah menunggu di kosan hingga kemudian kejadian serupa terjadi lagi," ujar Putu.
Saat itu korban berusaha untuk tidak menceritakan apapun kepada orang tua atau temannya. Namun, orang tua korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang tak wajar. Setelah dibujuk, terungkaplah bahwa anaknya telah menjadi korban kejahatan seksual.
Baca juga: Guru SD Lebak Cabuli 9 Anak Modusnya Ngajak OIahraga Berujung Ditangkap
Orang tua korban didampingi kuasa hukumnya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kemudian atas laporan tersebut, polisi berhasil menangkap para pelaku di rumah masing-masing dan membawanya ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mendapat laporan dari orang tua korban pada tanggal 13 Januari 2025 kemarin, langsung kita tindaklanjuti dengan mengamankan empat pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti. Kini para pelaku kita tahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Putu.
Diketahui empat pelaku kekerasan seksual tersebut yakni S , RT, VM dan SR yang semuanya berusia sudah di atas 20 tahun. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI no 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Tega! Ayah di Sukabumi Cabuli Anak Kandung Berulang Kali
- Penulis :
- Laury Kaniasti