Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Tega! Ayah di Sukabumi Cabuli Anak Kandung Berulang Kali

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Tega! Ayah di Sukabumi Cabuli Anak Kandung Berulang Kali
Foto: Ilustrasi Pencabulan (Gettyimages)

Pantau - Seorang pria berinisial TS alias A (45) warga Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun. Tindakan amoral itu telah dilakukan pelaku berulang kali.

TS alias A tega menyetubuhi salah satu anak kembarnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Peristiwa itu terungkap pada Sabtu (28/12/2024) lalu dan baru dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada Kamis (2/1/2025).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan bahwa pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengiming-imingi hadiah. Perbuatan biadabnya tersebut sudah dilakukan selama tiga bulan.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, hingga perbuatan pelaku berlangsung sebanyak lebih dari lima kali," kata Rita, Senin (13/1/2025).

Diketahui, setiap hari pelaku dan istrinya bekerja di sekolah tempat anak mereka belajar. Ibunya sebagai penjaga kantin sedangkan pelaku alias ayah korban bekerja sebagai penjaga sekolah. Oleh sebab itu, perbuatan asusila itu dilakukan di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, korban sering diancam sehingga merasa takut setiap kali bertemu dengan pelaku. Namun, kejadian ini akhirnya terungkap setelah sang anak sudah tidak kuat lalu mengadu kepada ibunya atas perbuatan pelaku. 

"Awalnya mengancam kemudian dari ancaman tersebut korban sangat ketakutan ketika ketemu sama bapaknya karena dia diancam jangan sampai melapor. Anak tersebut sudah tidak kuat, melaporkan kepada ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun.

Bagus menambahkan sang ibu pun sempat tidak berani melaporkan pelaku lantaran kerap melakukan kekerasan. Namun akhirnya laporan tersebut sampai ke pihak kepolisian dan kasus tersebut segera ditangani.

"Ibunya nggak berani melaporkan karena pelaku ini cenderung kasar, diduga juga sering melakukan KDRT. Ibu (korban) melapor ke kami dan kami menindaklanjuti,” ujarnya.

Pelaku berdalih melakukan pencabulan lantaran sakit hati kepada sang istri yang tak bisa melayani kebutuhan biologisnya sehingga melampiaskan kepada anaknya sendiri. 

"Pelaku mengaku sakit hati kepada istrinya karena istrinya tidak bisa memenuhi hasrat biologisnya sehingga dia melampiaskan kepada korban karena korban," kata dia.

Saat melakukan pencarian, pelaku sempat tidak pulang, namun pihak kepolisian terus melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan.

“Sempat tidak pulang akhirnya kami lakukan pengejaran dan kita amankan dalam kurun waktu 3x24 jam," kata Bagus.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, satu potong celana pendek warna hijau dan satu potong celana dalam warna putih dengan motif kartun.

Saat ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 81 dan atau 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis :
Laury Kaniasti