Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polda Jabar Jadwalkan Pemulangan 13 Perempuan Korban Dugaan TPPO dari Sikka ke Jawa Barat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polda Jabar Jadwalkan Pemulangan 13 Perempuan Korban Dugaan TPPO dari Sikka ke Jawa Barat
Foto: Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 20/2/2026 (sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Polda Jawa Barat menjadwalkan pemulangan 13 wanita asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, tanpa mengganggu proses penyidikan yang tengah berjalan.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 20 Februari 2026 pukul 16.04 WIB.

Polda Jabar menyusun langkah pemulangan secara matang bersama pemerintah daerah agar proses berjalan lancar dan tetap mendukung penanganan hukum oleh aparat setempat.

“Kapolda melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak memastikan pemulangan berjalan baik sekaligus mendukung proses hukum yang saat ini ditangani Polres Sikka,” ujar Hendra di Bandung, Jumat.

Berawal dari Unggahan Media Sosial

Kasus ini bermula dari unggahan media sosial seorang karyawan tempat hiburan malam di Sikka yang mengaku mengalami ancaman fisik serta kekerasan verbal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan razia di lokasi tempat hiburan malam yang dimaksud.

Dari hasil razia, polisi menemukan 13 perempuan asal Jawa Barat yang bekerja di tempat tersebut.

“Mayoritas pekerja diketahui telah berusia di atas 17 tahun, namun aparat masih mendalami kemungkinan adanya korban di bawah umur,” katanya.

Diduga Direkrut dengan Iming-iming Gaji Tinggi

Berdasarkan pendalaman awal, para pekerja diduga direkrut dengan modus iming-iming gaji tinggi sekitar Rp8–10 juta per bulan.

Dalam praktiknya, para korban disebut dibebani target kerja yang sulit dicapai serta denda yang memberatkan.

“Korban juga dibebani target kerja yang sulit dicapai disertai denda, yang berujung pada dugaan eksploitasi, pengekangan, ancaman fisik, hingga kekerasan saat pelaku berada dalam pengaruh minuman keras,” katanya.

Polda Jabar juga berkoordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat di NTT untuk memberikan perlindungan awal kepada para korban sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal.

Penulis :
Leon Weldrick