HOME  ⁄  Nasional

BPKH Salurkan SAR 152,4 Juta untuk Uang Saku Jamaah Haji 2026, Setiap Jamaah Terima SAR 750

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPKH Salurkan SAR 152,4 Juta untuk Uang Saku Jamaah Haji 2026, Setiap Jamaah Terima SAR 750
Foto: (Sumber : Penyerahan living cost dari BPKH untuk disalurkan kepada jamaah calon haji Indonesia. ANTARA/HO-BPKH.)

Pantau - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyerahkan dana sebesar SAR 152.490.000 dalam bentuk banknotes Riyal Arab Saudi sebagai uang saku bagi jamaah haji Indonesia tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Penyaluran Dana untuk Jamaah Haji

Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia dan diperuntukkan bagi 203.320 calon haji reguler.

Setiap jamaah menerima uang saku sebesar SAR 750 yang terdiri dari satu lembar SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50.

Uang saku tersebut digunakan untuk kebutuhan konsumsi tambahan, dana cadangan, serta pembayaran DAM selama pelaksanaan ibadah haji.

"Ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam menjamin kesiapan finansial jamaah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah," ungkap Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf.

Skema Syariah dan Pembiayaan Haji

Proses pengadaan valuta asing mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mekanisme akad sharf atau pertukaran mata uang secara tunai.

"Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji," ujarnya.

BPKH juga mengelola dana haji untuk menjaga biaya tetap terjangkau bagi masyarakat.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 tercatat sekitar Rp87 juta per orang, sementara jamaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta.

"Selisih sebesar sekitar Rp33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jamaah," jelasnya.

Jika terjadi kenaikan biaya akibat kondisi global, tambahan tersebut tidak dibebankan kepada jamaah dan dapat ditanggung melalui mekanisme APBN sesuai arahan Presiden.

Penulis :
Aditya Yohan