HOME  ⁄  Nasional

Pembangunan Resor Asing di Pulau Maratua Dihentikan, Pemerintah Tegaskan Pelanggaran Ilegal

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pembangunan Resor Asing di Pulau Maratua Dihentikan, Pemerintah Tegaskan Pelanggaran Ilegal
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono bersama personel PSDKP Tarakan, Kalimantan Utara di lokasi pembangunan resor PT Storm Diving Resort milik warga negara China, di Pulau Maratua, Berau, Kalimantan Timur, Jumat 10/4/2026 (sumber: ANTARA/Susylo Asmalyah)

Pantau - Pembangunan resor milik investor asing asal China di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dihentikan sementara oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) karena melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

Pelanggaran Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan penghentian dilakukan terhadap resor milik PT Storm Diving Resort (SDR) yang belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Ia menegaskan bahwa "Dokumen PKKPRL itu wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut".

Pulau Maratua sendiri merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 43,043 kilometer persegi yang memiliki 16 resor, namun hanya milik PT SDR yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Pung menyebut pelanggaran tersebut sebagai tindakan ilegal yang akan dikenakan sanksi tegas.

Ia menegaskan bahwa "Kami menegakkan hukum di pulau kecil dan terluar seperti Maratua ini sebagai wujud kehadiran negara. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Bendera merah putih kita kibarkan untuk menegaskan bahwa pulau-pulau ini adalah bagian sah dari wilayah Republik Indonesia".

Ancaman Pembongkaran dan Dukungan Masyarakat

PSDKP mendesak PT SDR segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan agar dapat melanjutkan kegiatan usaha secara legal.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah akan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran fasilitas yang telah dibangun secara ilegal.

Ia menegaskan bahwa "Ini bukan sekadar peringatan, melainkan penghentian penuh. Artinya, semua kegiatan usaha di lokasi itu harus berhenti total. Hal seperti ini sudah sering kami tangani, seharusnya pengusaha tahu bahwa membangun usaha membutuhkan serangkaian proses perizinan".

Penegakan hukum ini juga mendapat dukungan dari masyarakat melalui kelompok pengawas lingkungan setempat yang turut melaporkan pelanggaran tersebut.

Ia menyampaikan bahwa "Kami datang langsung dari Jakarta untuk menunjukkan bahwa negara hadir di sini. Terima kasih kepada kelompok masyarakat pengawas atas informasi yang diberikan terkait pelanggaran ini".

Manajer PT SDR, Toni, mengungkapkan bahwa pembangunan resor telah dilakukan sejak tahun sebelumnya sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas.

Setelah penghentian, petugas memasang papan pengumuman, tiang kayu, serta mengibarkan bendera merah putih di lokasi pembangunan sebagai tanda penghentian resmi kegiatan.

Penulis :
Leon Weldrick