HOME  ⁄  Ekonomi

Dana Rp11,4 Triliun Satgas PKH Disebut Bisa Tambal Defisit APBN dan Perkuat Fiskal Negara

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Dana Rp11,4 Triliun Satgas PKH Disebut Bisa Tambal Defisit APBN dan Perkuat Fiskal Negara
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 9/4/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana Rp11,4 triliun hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dapat digunakan untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memperkuat kondisi fiskal pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam wawancara dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat.

Ia menyebut tambahan dana tersebut sebagai windfall profit atau keuntungan mendadak yang membuat anggaran negara menjadi lebih kuat dan tahan terhadap tekanan.

"Dana ini sifatnya fleksibel dan bisa dipakai untuk berbagai kebutuhan fiskal pemerintah," ungkapnya.

Pemanfaatan Dana untuk Defisit dan Program Prioritas

Purbaya menjelaskan dana hasil penertiban kawasan hutan itu dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk menutup defisit APBN, tetapi juga untuk mendukung program pembangunan yang sebelumnya mengalami pemotongan anggaran.

Ia menyebut sejumlah sektor yang berpotensi mendapat alokasi tambahan antara lain kejaksaan, pendidikan, serta dukungan terbatas untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

"Penggunaannya akan disesuaikan dengan prioritas kebutuhan pemerintah," ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan masih terdapat potensi tambahan penerimaan negara dari penegakan hukum ke depan, termasuk dari penertiban praktik underinvoicing oleh Kementerian Keuangan.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menegakkan hukum secara serius guna meningkatkan penerimaan negara agar kondisi anggaran tetap aman.

Rincian Sumber Dana Rp11,4 Triliun

Satgas PKH tercatat telah menyerahkan total dana sebesar Rp11.420.104.815.858 ke kas negara yang berasal dari berbagai sumber hasil penertiban dan penegakan hukum.

Rincian dana tersebut meliputi denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp7.230.036.440.742.

Selain itu, terdapat penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia periode Januari hingga Maret 2026 sebesar Rp1.967.867.845.912.

Sumber lain berasal dari setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp967.779.890.000.

Kemudian, setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara tercatat sebesar Rp180.574.134.443.

Adapun sisanya berasal dari PNBP denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471.

Penulis :
Leon Weldrick