HOME  ⁄  Nasional

Negara Kuasai Kembali Jutaan Hektare Hutan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan di Kejaksaan Agung

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Negara Kuasai Kembali Jutaan Hektare Hutan, Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan di Kejaksaan Agung
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyerahkan secara simbolis lahan kawasan hutan tahap VI kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 10/4/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Negara kembali menguasai lebih dari lima juta hektare lahan hutan setelah penyerahan tahap VI dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 10 April 2026.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Acara tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam penertiban kawasan hutan.

Ribuan Hektare Hutan Dikembalikan dari Sawit dan Tambang

Lahan hutan yang dikuasai kembali berasal dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang selama ini dinilai bermasalah.

Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit seluas 5.888.260,07 hektare.

Sementara itu, dari sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil direbut kembali mencapai 10.297,22 hektare.

Dari total tersebut, kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

Kawasan tersebut mencakup hutan produksi yang dapat dikonservasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare.

Selain itu, terdapat Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektare.

Termasuk pula kawasan hutan konservasi kelompok Gunung Halimun dan Gunung Salak di Bogor seluas 105.072 hektare.

Penegakan Hukum Jadi Kunci Berantas Mafia Hutan

Sebagian lahan seluas 30.543,40 hektare diserahkan ke Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara, dan selanjutnya ke PT Agrinas Palma Nusantara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam memberantas praktik mafia hutan di Indonesia.

Ia menyatakan "Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional," ungkapnya.

Penulis :
Arian Mesa