
Pantau - Polisi menangkap guru Sekolah Dasar (SD) berinisial WS (25) di Kecamatan Sobang, Lebak, Banten, karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Proses penangkapan di kediaman pelaku yang ricuh membuat polisi mengeluarkan tembakan udara pada Senin (13/1) malam.
"Sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, Selasa (14/1/2025).
Adapun pelaku guru olahraga honorer yang juga mahasiswa semester 7 ini dilaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Aksi bejatnya ini dilakukan sejak 2023 hingga 2024 dengan ada sembilan korban.
"Hasil pemeriksaan sementara ada sembilan orang anak di bawah umur yang menjadi korban," kata Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, kepada wartawan.
Baca juga: Tega! Ayah di Sukabumi Cabuli Anak Kandung Berulang Kali
Lebih lanjut, pencabulan dengan modus mengajak korban olahraga ini terjadi di sejumlah tempat mulai dari sekolah, gelanggang olahraga (GOR), dan di rumah. Aksi guru tersebut terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya hingga kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Modusnya mengajak korban berolahraga kemudian pelaku melakukan pencabulan ke korban. Salah satu anak atau korban yang menangis, ketika diajak ngobrol oleh orang tuanya korban bercerita. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini," katanya.
Atas perbuatannya, guru tersebut dijerat dengan Pasal 76e Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan merupakan tenaga pengajar (hukuman) bisa ditambah 1/3 hukuman,” jelas Herfio.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, pakaian pelaku dan korban. Kasus tersebut juga dalam penyelidikan, termasuk memeriksa pelaku dan saksi-saksi.
Baca juga: Polisi Terus Berupaya Tangkap Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Murid di Tangerang
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris