
Pantau - Seorang penjual cireng berinisial S (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus asusila ini terjadi di wilayah Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan telah membenarkan adanya kejadian tersebut dan saat ini pelaku, S, telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
"Kasus itu sudah ditangani Unit PPA Satreskrim, tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan," kata Jajang, Senin (20/1/2025).
Diketahui korban merupakan bocah perempuan berusia 10 tahun. Sementara pelaku adalah salah satu warga Kabupaten Garut yang sehari-harinya berjualan cireng keliling dan tinggal di sebuah rumah kontrakan.
Baca juga: Guru SD Lebak Cabuli 9 Anak Modusnya Ngajak OIahraga Berujung Ditangkap
Terungkap bahwa kasus pencabulan ini sudah terjadi sejak Desember 2024 lalu dan beberapa kali terulang. Kejadian pertama, saat korban pulang dari mengaji dan korban diajak ke kontrakannya dengan dijanjikan akan diberi uang jajan.
"Kejadian pertama terjadi Desember 2024, saat itu sore hari korban baru pulang mengaji. Lalu tersangka mengajak korban ke kontrakannya," bebernya.
Korban sempat ragu untuk mengikuti perintah pelaku, namun pelaku terus menjanjikan uang jajan kepada bocah polos tersebut. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam agar korban tidak memberitahu kejadian tersebut kepada siapapun.
"Usai beraksi tersangka memberi uang Rp 3 ribu kepada korban. Setelah kejadian pertama itu, tersangka beberapa kali melakukan aksi serupa," ujar Jajang.
HIngga pada akhir pekan lalu, aksi bejat tukang cireng tersebut terungkap. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan pp pengganti No 01 tahun 2016 Atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Ibu Buronan Kasus Bawa Kabur ABG Korban Pencabulan Ditangkap di Janeponto
- Penulis :
- Laury Kaniasti