
Pantau - Seorang pria guru ngaji berinisial W (40) berhasil diamankan polisi usai diduga mencabuli sejumlah muridnya di Sudimara, Ciledug, Tangerang. Polisi ungkap motif pelaku untuk melancarkan aksinya dengan berpura-pura mimpi sakit.
"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025).
Ade Ary menyebutkan dengan alasan tersebut kemudian pelaku mencabuli sejumlah muridnya yang masih di bawah umur.
"Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," ujar Ade Ary.
Baca: Polisi Buru Guru Ngaji Lecehkan 4 Murid di Ciledug
Baca juga: Bejat! Iming-imingi Uang Rp5 Ribu, Kakek 74 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun di Serang
Ade Ary mengungkapkan pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di Serang, Banten pada Rabu (29/1) setelah beberapa bulan melarikan diri. Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 4 Umum/Jatanras Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, orang tua korban berinisial J (54) melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji inisial W (40) pada 23 Desember 2024 lalu. Lalu, dilakukan visum terhadap korban ditanggal yang sama dengan pelaporan.
Polisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap W sebanyak 2 kali yakni 27 Desember dan 30 Desember 2024 namun pelaku mangkir dari panggilan polisi. Diketahui, pelaku telah meninggalkan rumahnya sejak 20 November 2024 sebulan sebelum orang tua korban melaporkan ke polisi. Akhirnya polisi menetapkan guru tersebut dalam daftar oencarian orang (DPO).
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun