
Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan terduga pelaku pengedaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten, akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menegaskan komitmen tersebut dalam keterangan di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.
“Yang pasti, komitmen siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi ataupun diberikan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rika.
Ditjenpas melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen telah melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku dan melimpahkan yang bersangkutan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.
“Jadi, dari Ditjenpas berkolaborasi dengan Polres Tangerang Kota untuk kita melakukan penanggulangan ataupun pencegahan peredaran narkoba di Lapas Pemuda Tangerang,” katanya.
Dua Terduga Diamankan dan Diperiksa
Polres Metro Tangerang Kota melalui Satresnarkoba mengamankan dua terduga berinisial JI dan MFI terkait peredaran narkotika di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Pejabat sementara Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak menyatakan kedua terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan.
“Saat ini dua terduga pelaku sedang dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas,” ungkapnya.
Sita Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis
Pengungkapan kasus berawal dari informasi pihak Lapas pada Jumat 27 Februari terkait temuan sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis di dalam tahanan.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 18,44 gram, bibit tembakau sintetis 26,56 gram, 96 butir pil ekstasi, serta tembakau sintetis seberat 11,49 gram.
“Barang bukti sudah kita sita dan kita terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul barang tersebut,” tegas Kompol Arnold.
- Penulis :
- Aditya Yohan







