
Pantau.com - PPATK Blokir Rekening Influencer Crazy Rich Rp
rnrnPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran atau penghentian sementara transaksi yang melibatkan influencer yang dikenal crazy rich. Hal tersebut dilakukan terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option.
rn
rnAdapun hal yang dilakukan PPATK telah sesuai dengan tugas dan wewenangnya. PPATK sebelumnya telah melakukan pemantauan aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong.
rn
rn“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, dari keterangannya, Rabu, 23 Februari 2022.
rn
rnPPATK sendiri mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Setelah dilakukan pemberhentian, akan dilakukan koordinasi dan melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.
rn
rnIvan mencontohkan, terkait ketidakwajaran profiling, di mana dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar. Namun, tidak sesuai dengan penghasilan profesinya atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.
rn
rnAdapun saat ini jumlah rekening yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK terkait investasi bodong sebesar 77 rekening, yang dimiliki oleh 44 pihak dan berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan.
rn
rnJumlah dana yang ada dalam seluruh rekening sebesar Rp28,24 miliar. Ivan melanjutkan, jumlah dana yang telah ditemukan tersebut masih akan terus bertambah nantinya.
rn
rn“Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022,” tandasnya.
rnrn
- Penulis :
- Tim Pantau.com