Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

PPATK Menargetkan Optimalisasi Penelusuran Aset Korupsi untuk Perkuat Sistem Antikorupsi Nasional 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

PPATK Menargetkan Optimalisasi Penelusuran Aset Korupsi untuk Perkuat Sistem Antikorupsi Nasional 2026
Foto: (Sumber: Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berkomitmen mengoptimalisasi penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi pada tahun 2026 sebagai bagian penguatan sistem antikorupsi nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

"PPATK berkomitmen mengoptimalisasi penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi pada 2026," ungkap Ivan Yustiavandana.

Ivan Yustiavandana menjelaskan program tersebut mendukung Astacita poin ke-7 yang menitikberatkan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

Astacita juga menekankan pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkotika, judi, dan penyelundupan sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029.

Komitmen PPATK ini sejalan dengan Rencana Strategis PPATK 2025–2029 yang berfokus pada sistem antikorupsi dan antipencucian uang yang efektif.

PPATK mengoptimalkan pemanfaatan produk intelijen keuangan untuk berkontribusi langsung pada pencegahan dan pemberantasan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penelusuran aset juga mencakup hasil tindak pidana narkotika, judi, dan kejahatan di bidang lingkungan hidup secara inklusif dan berkelanjutan.

Optimalisasi penelusuran aset tersebut ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat efektivitas sistem penegakan hukum keuangan.

PPATK akan memperluas serta meningkatkan kualitas pelaporan dari pihak pelapor seiring meningkatnya jumlah laporan kejahatan keuangan pada 2024 dan 2025.

Selain pencegahan TPPU, PPATK juga mendukung pemberantasan pendanaan terorisme termasuk pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Penulis :
Ahmad Yusuf