billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara Atas Ancaman Terhadap Adam Deni

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara Atas Ancaman Terhadap Adam Deni

Pantau.comI Gede Aryastina atau yang biasa disebut Jerinx SID telah divonis 1 tahun penjara.

Hakim Ketua, Surachmat mengatakan, Jerinx telah terbukti bersalah karena telah melakukan pengancaman yang mengandung kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka.


"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman dan menakut-nakuti," ujar Surachmat ketika membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Februari 2022.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan," tambahnya.

Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Hakim juga mengatakan, ia terbukti sengaja mengirim dokumentasi elektronik yang mengandung ancaman dan juga kekerasan.

 

Meskipun tak ada dampak psikologis dari Adam Deni, namun unsur tersebut telah terpenuhi.


"Majelis berpendapat unsur tanpa hak mengirim dokumentasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti terpenuhi menurut hukum," kata hakim.

Adapun keadaan memberatkan Jerinx telah dihukum. Adapun hal yang meringankannya yaitu sikap sopan dan ia juga telah mengakui kesalahannya yang disertai penyesalan dan Jerinx sudah
meminta maaf ke Adam Deni dan mengakui perbuatan serta berjanji tidak mengulangi lagi.

Sebelumnya, Jerinx dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa mengatakan, Jerinx telah melakukan pengancaman mengandung kekerasan terhadap Adam Deni melalui telepon seluler.

Penulis :
Tim Pantau.com