Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MUI Bogor Sesalkan Ucapan Menag Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

MUI Bogor Sesalkan Ucapan Menag Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Pantau.comKetua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, KH Ahmad Mukri Aji menyesalkan pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

"Mestinya, Menag mengumpamakan dengan diksi lain yang lebih bisa diterima oleh masyarakat agar tidak menuai polemik di masyarakat," ungkapnya di kantornya, Cibinong, Bogor, Jumat, 25 Februari 2022.

Mukri menilai, momen seperti ini rentan dijadikan bahan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memecah belah umat beragama, khususnya umat Islam.

"Kita jangan terprovokasi, banyak golongan yang ingin kita terpecah belah. Jangan mudah terpancing," tuturnya.

Namun, Mukri mengajak masyarakat untuk lebih menyikapi substansi aturan mengenai pengeras suara masjid, dibanding polemik analogi gonggongan anjing.

"Ada yang lebih penting yang mestinya diperhatikan terkait pelaksanaan aturan Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala," kata Mukri.

Ia memberi catatan agar dalam pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama ini agar mempertimbangkan aspek sosial.

"Harus mempertimbangkan aspek sosial, karena bagaimanapun aturan yang dibuat oleh pemerintah harus berdasarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Kalau di wilayah setempat itu disepakati penggunaan pengeras suara masjid oleh semua elemen masyarakat, kan sah-sah saja," paparnya.

Mukri menyebutkan, selain aspek sosial, penerapan SE tersebut juga harus mempertimbangkan aspek geografis wilayah setempat. Karena menurutnya, di perkampungan yang jarak rumahnya berjauhan, banyak berpatokan pada suara dari masjid,

"Mereka justru berpatokan kepada suara dari masjid, para petani yang di sawah juga menjadikan suara dari masjid sebagai acuan kapan dia harus istirahat dan pulang ke rumah. Beda soal kalau di perkotaan yang didiami oleh masyarakat yang heterogen," kata Mukri.

Ia berharap, surat edaran penggunaan pengeras suara masjid ini menjadi acuan masyarakat agar saling menghormati antara hak dan kewajiban masing-masing.

Dia juga mengatakan bahwa peraturan pedoman penggunaan pengeras suara itu juga merupakan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa MUI Pusat yang ketujuh tahun 2021 lalu. (Antara)

Baca juga: Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Ini Ketentuannya

rn
Penulis :
Tim Pantau.com