
Pantau.com - Merasa video pornonya disebarluaskan, seorang ABG berinisial ABH (16) warga Desa Jagolano, Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir, menganiaya kekasihnya, DH (15), hingga tersungkur ke tanah. Pelaku ditangkap Rabu, 2 Maret 2022.
Berawal saat korban dan pelaku papasan di jalan. Saat itu pelaku memberhentikan korban dan menanyakan soal video porno mereka yang tersebar luas. Hingga akhirnya terjadi cekcok dan berujung penganiayaan.
"Iya, benar kita sudah mengamankan pelaku dan proses hukum sudah berjalan sebagai mananya," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy dalam keterangannya dilansir Humas Polri, Minggu, 6 Maret 2022.
Keluarga korban tidak terima dan melaporkan penganiayaan itu ke Polres Ogan Ilir.
Pelaku dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B - 22 /I/2022/ SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Januari 2022.
Adapun pasal yang dituduhkan yakni tindak pidana persetubuhan Pasal 81 ayat (2) dan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kepada polisi, korban juga mengakui sebelumnya sudah dua kali melakukan persetubuhan dengan pelaku di SD Negeri 05 Rantau Panjang dan menyebarluaskan video asusila itu.
Pelaku saat ini telah mendekam di ruang tahanan Polres Ogan Ilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Penulis :
- Aries Setiawan