Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Reaksi KPK Lihat MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Reaksi KPK Lihat MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo

Pantau.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara pada tingkat banding menjadi 5 tahun di kasasi. Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan pemangkasan vonis terhadap Edhy Prabowo.

Namun, KPK menyarankan seharusnya hakim melihat tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

"Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 10 Maret 2022.

Ali menjelaskan korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa, maka cara-cara pemberantasannya juga harus dilakukan dengan ekstra.

"Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," tegasnya.

Ali menegaskan bahwa pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Hal itu bisa dilakukan dengan memberikan besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan, seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.

"Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime," ujar Ali.

Baca juga: Ini Alasan MA Diskon Masa Tahanan Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun

rn
Penulis :
Aries Setiawan