
Pantau.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.
Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.
Simak informasi selengkapnya, di infografis berikut ini
- Penulis :
- Iqbal Firdaus