billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Jamaah Rapatkan Saf, MUI Perbolehkan Salat Jumat-Salat Id Usai Covid Melandai

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Jamaah Rapatkan Saf, MUI Perbolehkan Salat Jumat-Salat Id Usai Covid Melandai

Pantau.com - Majelis Ulama Indonesia merespons sejumlah pelonggaran aturan yang dilakukan pemerintah seiring menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia.

rnrnrnrnrn

MUI menerbitkan fatwa berisi merapatkan saf, mewajibkan salat Jumat, hingga salat Id.

rnrnrnrn

Fatwa terkait ibadah di tengah pandemi COVID-19 tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis, 10 Maret 2022.

rnrnrnrn

Dalam fatwa, terdapat tiga poin utama mengenai pelaksanaan ibadah. Poin pertama adalah mengharuskan saf dirapatkan saat melaksanakan salat berjemaah.

rnrnrnrn

"Pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal ('azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah," bunyi poin pertama, Jumat, 11 Maret 2022.

rnrnrnrn

Poin kedua, salat Jumat kembali diwajibkan, salat tarawih dan salat Id di masjid dibolehkan.

rnrnrnrn

"Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," isi poin kedua.

rnrnrnrn

Sementara, poin ketiga berbunyi, umat Islam diimbau semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah. Terlebih, bulan Ramadhan sebentar lagi tiba diharapkan para umat Islam menyiapkan diri secara lahir dan batin.

rnrnrnrn

"Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al-bala'), khususnya dari wabah COVID-19. Menyambut Bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," bunyi terakhir poin Fatwa MUI.

rnrn
Penulis :
Tim Pantau.com