
Pantau.com - Penyidik KPK akan segera merampungkan berkas penyidikan kasus gratifikasi tersangka Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dalam waktu dekat. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan setelah berkas penyidikan selesai maka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan jadwal persidangan akan segera ditentukan.
"Tadi saya sudah cek ke tim bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan berkas lebih lanjut ke kejaksaan untuk kasus gratifikasi. Dan direncanakan sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).
Baca juga: KPK Kembali Geledah Lapas Sukamiskin Rabu Sore
Rabu pagi tadi, KPK juga memeriksa Zumi sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut. Kader PAN itu diperiksa selama 12 jam. Usai menjalani pemeriksaan, Zumi enggan membeberkan materi pemeriksaan.
Zumi menjadi tersangka KPK sejak akhir November 2017 lalu karena diduga menerima suap senilai Rp6 miliar dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Kasus gratifikasi tersebut merupakan pengembangan perkara suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga gratifikasi yang diterima Zumi Zola kemudian digunakan untuk menyuap para anggota DPRD Jambi agar hadir ke sidang pengesahan R-APBN tersebut.
Baca juga: Kamis, Idrus Marham Kembali Diperiksa Terkait Kasus PLTU RIAU-1
Febri menjelaskan, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat jika tidak ada jaminan 'uang ketok' dari pihak Pemprov Jambi.
"Ada sebagian yang kami duga mengalir ke pihak DPRD untuk keperntingan ketuk palu. Karena dugaan gratifikasi sudah didukung bukti kuat," tambah Febri.
Lantaran hal tersebut KPK pun kembali menetapkan status tersangka kepada Zumi pada 10 Juli 2018 lalu atas tuduhan penyuapan terhadap anggota DPRD Jambi.
- Penulis :
- Adryan N