Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Doni Salmanan Sampaikan Sebuah Pesan untuk Sang Istri

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Doni Salmanan Sampaikan Sebuah Pesan untuk Sang Istri

Pantau.comTersangka kasus pencucian uang dan investasi bodong dalam aplikasi Quotex, Doni Salmanan, akhirnya ditampilkan di hadapan publik.

Terlihat juga Doni telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Selain itu, Doni juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang menjadi korban perbuatannya.

Diketahui, Doni Salmanan telah mendekap di tahanan selama 6 hari. Semenjak itu pula ia belum pernah melihat wajah cantik istrinya lagi, Dinan Fajrina.

Usai melakukan konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim Polri, Doni mengungkapkan bahwa ia belum bertemu dengan istrinya semenjak ia ditahan.

“belum ketemu istri,” ucap Doni usai konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 15 Maret 2022.

Di waktu yang sama, istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina juga berada di Bareskrim guna dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang menjerat suaminya itu.

Doni juga meminta doa kepada masyarakat Indonesia agar ia mampu menghadapi masalah tersebut bersama istrinya.

Tak hanya itu, ia juga memberikan sebuah pesan untuk sang istri soal masalah yang kini mereka hadapi.

"Doakan terus lah kita bisa melewati ini bismillah," ucap Doni Salmanan.

"Jangan menyerah," tambahnya.

Seperti yang telah diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 9 Maret.

Crazy rich Bandung itu dijerat pasal berlapis, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Doni Salmanan Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia, Ini Pernyataan Lengkapnya

Baca juga: Doni Salmanan Imbau Masyarakat Agar Hati-hati Terhadap Penipuan Trading

Baca juga: Bareskrim Bongkar Habis Modus Tipu-tipu Doni Salmanan di Kasus Quotex

rn
Penulis :
M Abdan Muflih