
Pantau.com - Belum selesai kasus narkoba yang menjerat Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi, kali ini dunia hiburan kembali dikejutkan dengan penangkapan seorang musisi terkait kasus yang sama.
Polisi berhasil menangkap musisi berinisial MF yang diduga adalah Muhammad Fauzan, yakni vokalis band bernama Sisitipsi.
Penangkapan terhadap musisi yang akrab disapa ‘Ojan’ ini sudah dikonformasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Ya, benar," kata Zulpan saat dimintai konfirmasi apakah betul MF adalah Muhammad Fauzan, vokalis Sisitipsi pada Kamis, 17 Maret 2022.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo hanya menyebutkan inisial MF. Ady menyebutkan MF merupakan personel grup band bergenre jazz.
"MF merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band musik jazz, yang bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis, 17 Maret 2022.
Ditangkap di Kawasan Blok M
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo mengatakan, vokalis Sisitipsi ini berhasil diringkus di sebuah kafe di bilangan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Maret 2022 dini hari tadi.
"MF diamankan di parkiran sebuah kafe di bilangan Blok M, Jakarta Selatan," kata Danang.
Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan Muhammad Fauzan. Polisi saat ini masih mengembangkan penangkapan vokalis itu.
Menggunakan Ganja dan Psikotropika
Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dan obat-obatan psikotropika dari vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis alias Ojan ini.
"Sementara ini kita temuin ada kita duga ganja dan juga obat-obatan jenis psikotropika," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo pada Kamis, 17 Maret 2022.
Danang mengatakan, polisi menangkapnya saat Fauzan Lubis berada seorang diri. Pihaknya kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Sendiri. Sementara ini masih pengembangan langkahnya," papar Danang.
- Penulis :
- M Abdan Muflih